Makalah Kedudukan dan Fungsi Hadist dalam Ajaran Islam
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, Keluarga dan para sahabatnya, setra para pengikut yang setia hingga hari pembalasan kelak. Dan tak lupa kami bersyukur atas tersusunnya Makalah kami yang berjudul Kedudukan dan Fungsi Hadist dalam Ajaran Islam.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua, dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadist kami.
Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengharapkan kritik dan saran atas kekurangan kami dalam menyusun makalah ini, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna khususnya bagi mahasiswa UIN SyarifHidayatulloh Jakarta dan juga semua pihak.
Ciputat, 12 September 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
i. Latar Belakang 4
ii. Rumusan Masalah 4
iii. Tujuan Masalah 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
1. Hadist sebagai sumber ajaran Islam 5
2. Dalil-dalil al-Qur’an tentang kedudukan, fungsi hadist dan penjelasannya. 6
3. Dalil-dalil hadits tentang kedudukan, fungsi hadist dan penjelasannya 7
4. Keutamaan mengikuti sunnah Rasulullah SAW 9
BAB III 10
PENUTUP 10
Kesimpulan 10
Daftar pustaka 11
BAB I
PENDAHULUAN
i. Latar Belakang
Terkadang, banyak yang memahami agama setengah setengah, dengan dalih kembali pada ajaran islam yang murni, yang hanya berpegang teguh pada sunnatulloh atau Al-Qur’an, lebih-lebih mengesampingkan peranan al Hadits, sehingga banyak yang terjerumus pada jalan yang sesat, dan yang lebih parah lagi, mereka tidak hanya sesat melainkan juga menyesatkan yang lain.
Oleh karena itu, mau tidak mau peranan penting hadits terhadap Al-Qur’an dalam melahirkan hukum Syariat Islam tidak bisa di kesampingkan lagi, karena tidak mungkin umat Islam memahami ajaran Islam dengan benar jika hanya merujuk pada Al-Qur’an saja, melainkan harus diimbangi dengan Hadits, lebih-lebih dapat disempurnakan lagi dengan adanya sumber hukum Islam yang mayoritas ulama’ mengakui akan kehujahannya, yakni ijma’ dan qiyas.
Sehingga, seluruh halayak Islam secara umum dapat menerima ajaran Islam seccara utuh dan mempunyai aqidah yang benar, serta dapat dipertangungjawabkan semua praktik peribadatannya kelak.
ii. Rumusan Masalah
• Seperti apa kedudukan dan fungsi hadist dalam ajaran Islam?
• Adakah dalil-dalil yang menjelaskan tentang kedudukan dan fungsi hadist?
iii. Tujuan Masalah
Agar para mahasiswa dapat memahami dari fungsi dan kedudukan hadist didalam ajaran Islam yang dijelaskan pada dalil-dalil yang ada di al-Qur’an serta menjelaskan apa yang diajarkan sunnah Rasulullah SAW dalam hadist.
• Seperti apa kedudukan dan fungsi hadist dalam ajaran Islam
• Memahami dalil-dalil kedudukan dan fungsi hadist
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hadist sebagai sumber ajaran Islam
Hadist adalah perkataan yang berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama ucapkan, pembicaraan, dan cerita. Menurut ahli hadist, Hadist adalah segala berita yang bersumber dari Rasulullah SAW, berupa ucapan, perbuatan, takrir dan penjelasan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW.
Interpretasi Nabi Muhammad SAW terhadap Al Quran yang kemudian disebut hadis, terkadang bukan hanya sebagai tafsir, melainkan juga berisikan hukum hukum yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hadist sumber kedua bagi umat islam, menerangkan segala yang dikehendaki Al Quran, sebagai penjelas, pensyarah, penafsir, peng-qayid, pen-takhsis, dan yang mempertanggungkan kepada yang zhahir-nya.
Hadist sebagai sumber ajaran islam yang berasal dari Allah yaitu wahyun ghairu mathluwin mempunyai sifat yang spesifik yaitu maknanya dari Allah, sementara lafadznya dari Nabi. Oleh karena itu hadist dalam arti sunnah Nabi dalam fungsinya terhadap Al quran dan memberikan petunjuk petunjuk praktis dalam pengamalan ajaran tersebut. Ajaran As-sunnah yang terkandung dalam hadis wajib dipatuhi umat islam .
Adapun Hujjiyah Hadist atau kehujjahan hadist adalah keadaan hadist yang wajib dijadikan dasar hukum (al-dalil al-syar’i) dalam menangani suatu masalah. Hadist sebagai dalil juga ditunjukkan oleh nash-nash qath’iy yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyampaikan sesuatu (dalam konteks syariat) kecuali berdasarkan wahyu yang telah diwahyukan. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya.
2. Dalil-dalil al-Qur’an tentang kedudukan, fungsi hadist dan penjelasannya.
Kedudukan hadist menempati kedudukan tingkat kedua sebagai sumber hukum islam setelah al-Qur’an. Dijelaskan dalam firman Allah QS.Al ahzab : 36
Artinya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
QS. Annisa :80
Artinya:
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.“
QS. Al- Imran:132
Artinya:
“Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Dalam ayat ayat tersebut sudah sangat jelas menunujukan kepada kita bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam.
Sementara fungsi hadits, menurut pandangan para ulama ada 3 fungsi :
1. Memperkuat Al-Qur'an, Contoh hadist “Buniyal Islamu 'Ala Khamsin” memperkuat ayat Aqiimussholat dll.
2. Hadits merinci aturan-aturan yang digariskan oleh Al-Qur'an, baik dalam bentuk terperinci ataupun khusus.
3. menetapkan hukum baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur'an.
3. Dalil-dalil hadits tentang kedudukan, fungsi hadist dan penjelasannya
Adapun As-Sunnah merupakan sumber kedua dan ijtihad merupakan sumber hukum yang ke tiga. Sistematikanya adalah sebagai berikut: (1) Al Quran adalah undang-undang dasar islam, bersumber dari Allah, (2) Sunah Hadist ialah, undang-undang islam yang bersumber dari Nabi, dan (3) Ijtihad adalah peraturan islam atau kaidah-kaidah umum yang dirumuskan oleh muslim yang berilmu.
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadist sebagai pedoman hidup, di samping Al-qur`an sebagai pedoman utamanya
Rasulullah SAW bersabda:
تَرَكـْتُ فِـيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّـكْتُمْ بِهِماَ كِـتَابَ اللهِ وَ سُـنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)
Artinya:
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah( Al Quran) dan Sunnah Rasul-Nya”. (HR. Malik) .
Sementara keharusan memegang sunnah Rasul dinyatakan oleh Rasulullah SAW “dari Urbad bin Sariyah, Rasulullah SAW bersabda kalian wajib mendengar dan menaati walaupun terhadap hamba dari habsyi. Karena barang siapa diantara kamu yang hidupnya menjalani banyak perselisihan, maka kamu sekalian harus berpegang pada sunnah ku dan sunnah Khulafah Ar-Rasydin yang menunjuki, berpegang lah kamu dengan kuat dan jauhi lah oleh kamu bid’ah karena setiap bid’ah itu sesat.” (H.R. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
4. Keutamaan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
Tugas pokok nabi Muhammad SAW diutus Allah adalah sebagai Rasul , yakni memberikan bimbingan kepada umat manusia agar tidak sesat dalam menempuh kehidupannya. Dalam QS. Al-ahzab:21
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al-Ahzab:21)
Dari ayat tersebut diatas menunjukan keutamaan dan kemuliaan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, karena Allah SWT menamakan semua perbuatan Rasul sebagai ‘Teladan yang baik’. Seseorang yang meneladani Rasul berarti telah menempuh Ash- Shiratal Mustaqim yang membawanya pada kemuliaan dan Rahmat Allah Azza wa Jalla.
Allah SWT mengisyaratkan satu faidah yang penting yaitu keterikatan Allah di hari akhir. Ini megartikan bahwa semangat dan kesungguhan seorang muslim untuk meneladani sunnah Rasulullah SAW.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Qur’an dan hadist adalah sebagai pedoman hidup, sumber hokum dan ajaran dalam Islam. Antara satu dengan yang lainnya. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadist sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan(bayan). Keumuman isi al-Qur’an tersebut.
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS An-Nahl:44)
Dari isi kandungan ayat tersebut diatas jelas Rasulullah diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajaran kepada merkea melalui hadist. Oleh karena itu fungsi hadist sebagai penjelas.
Daftar pustaka
Kitab “Mahabbatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Baini Ittibaa’ Wal Ibtidaa” hal 65-71
Nata,Abuddin, 2000, Al-qur`an Dan Hadis.Jakarata:PT RajaGrafindo.
Soebahar, Erfan. Menguak fakta keabsahan As-sunnah. Prenada Media. Jakarta.2003
Suparta, Munzier. Ilmu Hadits. PT Raja Gravindo Persada. Jakarta.2008
Ranuwijaya, Utang,Ilmu Hadis, Jakarta : Gaya Media Pratama,1996
Khaeruman, Badri. Ulum Al-Hadist. Bandung : Pustaka Setia, 2010
-Nurul Fikri-
No comments:
Post a Comment